MG Internaiment Kesehatan Kiat Menulis Surat Izin Praktek yang Tepat Bagi Tenaga Medis

Kiat Menulis Surat Izin Praktek yang Tepat Bagi Tenaga Medis

Disamping kecanggihan teknologi yang ada dewasa ini, surat masih tetap digunakan sebagai media komunikasi maupun sebagai dokumen legal yang memiliki kekuatan hukum dan dapat dimintai pertanggung jawaban akan isinya. Berbagai jenis surat tersebut biasanya sering dipergunakan oleh beberapa instansi baik itu pemerintahan maupun swasta. Salah satunya adalah instansi kesehatan yang masih menggunakan surat izin praktek bagi tenaga kesehatan seperti dokter. Untuk menuliskan surat tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Selengkapnya dapat Anda simak penjelasan surat izin praktek tenaga medis berikut ini atau melalui website untuk negeri. Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Hal-Hal yang Berhubungan dengan Surat Izin Praktek

Dunia medis selalu memiliki wewenang tersendiri untuk beberapa persoalan tertentu. Termasuk diantaranya ketika seorang tenaga medis dalam hal ini adalah dokter dan dokter gigi ingin melakukan praktek medis. Ketentuan yang diberlakuakn adalah harus memiliki STR dan surat izin praktek. Jika STR atau Surat Tanda Registrasi adalah sebuah dokumen legal yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang diberikan kepada tenaga media (dokter dan dokter gigi) yang sudah teregistrasi. Lantas, apa sebenarnya surat izin praktek (SIP)? Selengkapnya dapat Anda simak pada pembahasan berikut ini.

1.      Definisi dan Fungsi dari Surat Izin Praktek

Surat Izin Praktek atau sering disingkat sebagai SIP merupakan sebuah dokumen tertulis yang diberikan oleh pemerintah kabupaten atau kota kepada para dokter dan dokter gigi yang akan membuka praktek kedokteran setelah dinyatakan memenuhi persyaratan. Surat ini memiliki format khusus, meskipun tergolong sebagai surat formal atau resmi. Kegunaannya tentu sebagai tanda bukti legal bahwa nama yang bersangkutan dalam surat tersebut telah sah dan teregistrasi sebagai dokter atau dokter gigi dan berhak untuk membuka praktek kedokteran.

Hal lain yang menjadi fungsi utama dari surat ini jika dilihat dari sisi pasien adalah dijadikan bukti legal yang dapat dipertanggung jawabkan kepada pemiliknya ketika terjadi hal yang tidak diinginkan dalam dunia medis seperti malpraktik dan sebagainya. Sedangkan bagi dokter, tentu dapat digunakan sebagai media tertulis untuk melindungi gelar dan sumpahnya sebagai seorang tenaga medis ketika menjalankan tugasnya.

stocksnap.io

2.      Persyaratan Pembuatan Surat Izin Praktek

Ketika Anda sebagai seorang dokter maupun dokter gigi akan membuat surat izin praktek maka Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan.

  • Anda harus mengisi formulir yang telah disediakan dengan membubuhkan materai 6000 di surat tersebut.
  • Menyiapkan STR yang telah dilegalisasi oleh pihak terkait.
  • Sediakan surat pernyataan mempunyai tempat praktek tersendiri atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan di tempat praktiknya.
  • Selanjutnya sediakan pula surat persetujuan langsung dari dokter atau dokter gigi tempat praktik secara purna waktu.
  • Tak lupa siapkan pula dokumen legal berupa surat rekomendasi dari tempat praktik.
  • Pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak tiga lembar, 3×4 cm sebanayk dua lembar, dan materai sebanyak dua lembar.
  • Siapkan pula berkas fotokopi surat tugas dari dinas kesehatan provinsi, fotokopi SITU dan IMB untuk praktek dokter berkelompok, serta fotokopi STTS IPB terkecuali bagi mereka yang berkerja di pelayanan kesehatan pemerintah.
  • Terakhir siapkanlah surat rekomendasi dari dinas kesehatan. Jika Anda sudah mempersiapkan semua dokumen tersebut maka Anda dapat mengajukannya langsung ke sekretariat PDGI cabang terdekat.
  • Namun, jika Anda tengah mengajukan pertama kali surat tersebut maka Anda harus mengajukan ke PDGI cabang terdekat untuk mendapatkan rekomendasi untuk selanjutnya dapat segera ditujukan kepada Ketua PDGI cabang terdekat.

3.      Jenis dan Masa Berlaku Surat Izin Praktek

Ketika seorang dokter maupun dokter gigi akan melakukan praktek medisnya maka membutuhkan dokumen legal yang sering disebut sebagai surat izin praktek. Perlu Anda ketahui bahwa seorang dokter bisa diberikan maksimal tiga jenis surat izin praktek yakni:

  • Surat izin praktek medis di lingkungan fasilitas kesehatan milik pemerintah, swasta maupun perorangan.
  • Surat izin praktek yang diberikan bisa didapatkan untuk lingkup kabupaten/ kota yang sama, provinsi yang sama maupun berbeda. Masa berlaku untuk jenis surat izin praktek ini cukup lama yakni lima tahun. Berlaku untuk dokter, dokter gigi, dan dokter spesialis.
  • Sedangkan surat izin praktek internship hanya berlaku selama satu tahun saja. Ketika surat tersebut sudah melewati masa berlaku, maka anda dapat mengajukan perpanjangan di dinas terkait.

stocksnap.io

4.      Format Penulisan Surat Izin Praktek

Ketika Anda telah mendapatkan surat izin praktek tenaga medis, maka Anda akan mendapati suatu format penulisa surat tersebut.

  • Pertama, Anda akan disajikan kop surat yang berisi instansi yang mengeluarkan surat, entah itu dinas kesehatan di lingkup provinsi maupun kabupaten.
  • Kedua Anda akan melihat adanya pernyataan yang menekankan bahwa surat tersebut adalah surat izin praktek dokter, apoteker atau lainnya.
  • Ketiga, terdapat data diri dari pihak yang mendapatkan surat izin praktek tersebut mulai dari nama, tempat tanggal lahir, nomor STR, masa berlau STR tersebut, tempat kerja atau tempat praktik, serta sebuah pernyataan tambahan yang berkaitan dengan surat izin praktek tersebut.
  • Keempat terdapat foto dari pihak terkait, dan terakhir adalah tanggal pengeluaran surat izin praktek, tanda tangan dan cap basah dari pihak yang mengeluarkan surat. Di bagian bawah surat Anda akan menemukan pernyataan berupa tembusan dari surat tersebut untuk diberikan kepada pihak yang berkepentingan.

stocksnap.io

Dasar Hukum Pengeluaran Surat Izin Praktek

Sebagai suatu dokumen resmi yang memiliki nilai kekuatan hukum dan dapat dipertanggung jawabkan isinya, surat izin praktek ini memiliki dasar hukum yang kuat. Terdapat setidaknya lima dasar hukum yang memayungi surat tersebut. Pertama adalah UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Kedua, UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ketiga adalah UU No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Keempat adalah PP No. 32 Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan, dan. Kelima adalah PMK Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang izin praktek dan pelaksanaan praktek kedokteran.

Nah itu dia penjelasan rinci mengenai definisi serta informasi mengenai berbagai persyaratan yang harus dipenuhi ketika Anda akan membuat surat izin praktek medis. Sekadar tambahan informasi ketika Anda akan mengajukan surat izin praktek tersebut, Anda dapat menunggu paling lambat selama tujuh hari kerja terhitung sejak permohonan berkas hingga pemrosesan surat untuk tahapan selanjutnya. Proses pengajuan tersebut tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis. Semoga pembahasan tersebut dapat Anda jadikan sebagai tambahan informasi dan referensi ketika akan mengajukan surat izin praktek. Jika Anda ingin menambah wawasan seputar surat izin praktek tersebut maka Anda dapat membacanya di website untuknegeri.net. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.

 

Related Post