Banyak sekali orang yang mencari informasi mengenai berapakah gaji perangkat desa di tahun 2019 ini. Hal tersebut terbukti dengan tingginya jumlah pencaharian di google menggunakan kata kunci tentang perkara tersebut. Dimana, dalam waktu sehari, lebih dari 500 pengguna mencari informasi tentang gaji perangkat desa.
Tingginya tingkat pencaharian di google tentang gaji perangkat desa memang didasari oleh rasa penasaran pengguna. Mengingat pemerintah sudah menggelontorkan uang hingga 120 triliun rupiah. Sehingga, masyarakat terkadang memikirkan bahwa gaji seorang perangkat desa sangatlah tinggi. Bahkan bisa lebih tinggi daripada seorang guru. Namun, berapakah gaji spesifik untuk perangkat desa ?
Gaji Perangkat Desa 2019 Di Setiap Posisi
Apabila bertanya mengenai berapakah gaji perangkat desa, maka jawabannya sangatlah beragam. Pasalnya, pemerintah pusat sudah menetapkan besaran gaji masing – masing untuk setiap posisi dalam sebuah pemerintahan desa. Dimana besaran gaji tersebut ditentukan berdasarkan tingkat tanggung jawab yang dipegang oleh masing – masing posisi.
Untuk spesifiknya, berikut adalah gaji perangkat desa berdasarkan posisi di tahun 2019 :
- Kepala Desa
Gaji perangkat desa yang diterima oleh seorang kepala desa sebesar Rp.2.500.000. Dimana dari jumlah tersebut, seorang kades pun menerima tunjangan lain. Utamanya tunjangan dari pendapatan yang bisa diperoleh oleh desanya selama setahun.
- Sekretaris Desa
Berbeda dari ketua desa, gaji perangkat desa yang diperoleh itu sebesar Rp.2.250.000. Jumlah tersebut bukanlah angka yang mutlak. Pasalnya, Sekretaris Desa pun juga meraih tunjangan. Dimana, nominal yang diperoleh dari tunjangan adalah berdasarkan besaran pendapatan desa tiap tahun.
- Posisi lain
Sementara untuk gaji perangkat desa dari posisi lain itu sebenarnya agak kecil dari seorang Kepala Desa maupun Sekretaris Desa. Jumlah gaji spesifiknya mencapai Rp.2.000.000 per bulan. Dimana, mereka pun akan meraih tunjangan lain yang diterima langsung dari Pemerintah Kabupaten setempat.
Gaji Perangkat Desa Sekarang Setara dengan PNS
Berbeda dari zaman dahulu dimana gaji perangkat desa dibawah dari seorang Pegawai Negeri Sipil. Faktanya, sekarang gaji para perangkat desa itu setara dengan PNS. Tepatnya Pegawai Negeri Sipil golongan 2A. Tidak hanya itu, perangkat desa pun mendapatkan tunjangan layaknya seorang pegawai negara.